Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia( ASPEK) Mirah Sumirat memohon Presiden Terpilih Prabowo Subianto buat mencabut Omnibus Law Undang- Undang Cipta Kerja.
Mirah berkata, gerakan serikat pekerja/ buruh tidak berubah- ubah menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja serta ketentuan turunannya.
Hari Buruh Internasional( May Day) bertepatan pada 1 Mei 2024 masih hendak diwarnai dengan tuntutan Gerakan Serikat Pekerja/ Buruh Indonesia yang tidak berubah- ubah menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja No 6 Tahun 2023, kata Mirah dalam penjelasan tertulis, Rabu( 1/ 5/ 2024).
Mirah memperhitungkan, pelaksanaan Omnibus Law Cipta Kerja menimbulkan penetapan upah minimum tidak lagi mengaitkan faktor tripartit serta kenaikannya tidak penuhi faktor kelayakan.
“Undang Undang Cipta Kerja sudah membuat pekerja Indonesia terus menjadi miskin, sebab sudah melenyapkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah serta pula jaminan sosial,” ucapnya.
Mirah memohon pemerintah Prabowo melaksanakan perbaikan Peraturan Pemerintah( PP)
No 51 Tahun 2023 serta mengembalikan mekanisme penghitungan peningkatan upah minimum provinsi serta kabupaten kota dengan memperhitungkan inflasi, ditambah perkembangan ekonomi dan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak( KHL) oleh Dewan Pengupahan di tingkatan provinsi serta kabupaten/ kota di segala Indonesia.
” Kebutuhan Hidup Layak yang wajib disurvei, minimun memakai 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 Tahun 2020 tentang Pergantian Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak,” tuturnya.
Mirah pula berkata, akibat kurang baik Omnibus Law Cipta Kerja yang lain merupakan sistem kerja outsourcing diperluas tanpa pembatasan tipe pekerjaan yang jelas, sistem kerja kontrak bisa dicoba seumur hidup, tanpa kepastian status jadi pekerja senantiasa.
Setelah itu dimudahkannya pemutusan ikatan kerja( PHK) secara sepihak oleh industri tercantum hilangnya syarat PHK wajib lewat Penetapan Majelis hukum Prabowo Subianto.
Mirah pula memohon pemerintah buat membenarkan proteksi hak berserikat di industri. Alasannya, masih banyak industri yang anti terhadap keberadaan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
” Tidak hanya itu, Serikat Pekerja/ Serikat Buruh memohon supaya di tahun 2024 ini Pemerintah serta DPR mensahkan Rancangan Undang Undang Pekerja Rumah Tangga yang telah lama mangkrak di DPR RI buat jadi UU,” ucapnya.
Terakhir, Mirah memohon Presiden Terpilih Prabowo Subianto buat sungguh- sungguh memberantas pungli serta korupsi lantaran menimbulkan terbentuknya bayaran besar di dunia usaha.
Khasiat UU Cipta Kerja bagi Jokowi Dan
Lebih dahulu, Presiden Joko Widodo( Jokowi) membeberkan beberapa keuntungan dengan disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR.
- Membuka lapangan kerja baru
Jokowi menyebut, UU Cipta Kerja hendak mendesak tumbuhnya investasi yang masuk ke Indonesia sehingga hendak lebih banyak lapangan kerja yang ada, paling utama di masa pandemi Covid- 19.
“Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat sangat menekan, terlebih di tengah pandemi ada kurang lebih 6, 9 juta pengangguran serta 3, 5 juta pekerja terdampak Covid- 19,” kata Jokowi dalam penjelasan resminya.
- Kemudahan membuka usaha
Bagi Jokowi, sepanjang ini banyak pelakon usaha baru kesusahan buat mendirikan usaha yang berbadan hukum, baik PT hingga koperasi, karenanya banyaknya perizinan yang wajib dipadati.
” Dengan UU Cipta Kerja hendak mempermudah warga spesialnya usaha mikro kecil buat membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih serta prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha buat usaha mikro kecil tidak dibutuhkan lagi cuma registrasi saja, sangat sederhana,” kata Jokowi.
- Dapat berantas pungli
Diungkapkan Jokowi, UU Cipta Kerja hendak mendesak pemangkasan jumlah perizinan. Tidak hanya itu, proses perizinan pula dimaksimalkan dengan memakai online tanpa tatap muka.
” UU Cipta Kerja menunjang upaya pemberantasan korupsi. Ini jelas sebab dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan sistem perizinan secara elektronik hingga pungutan liar, pungli, bisa dihilangkan,” tutur Jokowi.